DI ANTARANYA ADALAH :
· Kartu Tanda Anggota Satpam.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Buku Catatan.
· Buku Saku.
· Surat Keterangan Lainnya (SIM,Surat Keterangan Pemegang Borgol dan lainnya).
· Pensil atau Ballpoint.DI ANTARANYA ADALAH :
· Kartu Tanda Anggota Satpam.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Buku Catatan.
· Buku Saku.
· Surat Keterangan Lainnya (SIM,Surat Keterangan Pemegang Borgol dan lainnya).
· Pensil atau Ballpoint.SIKAP DAN PERILAKU ANGGOTA SATPAM
· Memelihara kebersihan badan.
· Rambut dicukur rapi.
· Kumis dicukur rapi, jambang dan jenggot dicukur habis.
· Pakaian rapi, bersih sesuai ketentuan tentang seragam Satpam.
· Ulet, Tabah, Sabar dan Percaya Diri dalam mengemban tugasnya.
· Mentaati peraturan-peraturan Negara dan menghormati norma-norma yang berlaku didalam lingkungan kerja /kawasan kerja.
· Memegang teguh rahasia yang dipercayakan.
· Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana.
· Cepat tanggap (Responsif) dalam memberikan perlingdungan maupun pengamanan pada masyarakat lingkungan kerjanya.
· Dapat dijadikan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat atau lingkungan kerjanya terutama dalam mengemban tugasnya.
· Melindungi dan menyelamatkan nyawa, badan, harta dan kehormatan personil dilingkungan atau kawasan kerjanya.
· Menghormati dan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia.
· Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan / bidang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas.
· Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORPS serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyarakat atau lingkungan kerjanya.KEGIATAN SATPAM
Dalam melaksanakan tugasnya satpam melakukan kegiatan – kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan seperti :
· Pengaturan tanda Pengenal.
· Pengaturan penerimaan tamu.
· Pengaturan parkir kenderaan.
· Dan sebagainya.
2. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk atau keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.
3. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan, penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan.
4. Mengadakan pengawalan uang atau barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan .
5. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi sesuatu tindak pidana antara lani seperti :
· Mengamankan tempat kejadian perkara.
· Menangkap atau memborgol pelakunya.
· Menolong korban.
· Melaporkan/meminta bantuan ke POLRI.
· Memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaian kepada POLRI terdekat dan memberikan keterangan secukupnya.
· Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kode-kode atau isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar kawasan kerja serta memberikan bantuan penyelamatan.