Assalamualaikum wr.wb
Selamat Datang di Blog Saya
Corsa Corsa Corsa Yessss !
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
SK.KAPOLRI NO. POL : T/842/1988
TGL. 20 DESEMBER 1988
1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMANAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA.
4. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA BERSIKAP TERBUKA, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DI LINGKUNGAN KERJA.
5. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETHIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SATUAN PENGAMANAN / SATPAM |
· Naskah Fungsi Bimmaspol dan Pedoman Dasar Bimmaspol tanggal 13 November 1980.
· Surat Keputusan Kapolri NO. Pol SKEP/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam.
· Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981, tentang Pelaksanaan Pembinaan Satuan-Satuan Pengaman.
· Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/74/IV/1981 tanggal 11 April 1981, tentang Pelaksanaan Seragam Satuan Pengamanan.
PENGERTIAN SATPAM
SEKILAS TENTANG SATPAMSatpam yang merupakan singkatan dari Satuan
Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang Pelatihan
Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :1. Dasar (Gada Pratama)Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
2. Penyelia (Gada Madya)Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
3. Manajer Keamanan (Gada Utama)Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
PerananDalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
*
Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
*
Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
PerlengkapanKegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah :*
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
*
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.